Banyuwangi, Jurnal Jatim – Tiga dari empat pelaku pemalsuan dokumen rapid antigen palsu di Banyuwangi, Jawa Timur berhasil diringkus polisi. Para pelaku menyasar masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan syarat rapid antigen.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah dokumen rapid antigen palsu yang dipesan masyarakat ditolak oleh ASDP Ketapang saat akan menyeberang ke Bali. Warga yang dirugikan akhirnya lapor ke polisi. Menyusul sebuah klinik di Banyuwangi yang dicatut namanya juga melapor ke Polisi
“Atas laporan dari masyarakat yang dirugikan, setelah ditolak masuk ke Bali. Kami berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolresta Banyuwangi, Nasrun Pasaribu, Sabtu (4/9/2021).
Tiga dari empat pelaku yang ditangkap merupakan warga Banyuwangi dan Lumajang antara lain Dendi Nur Efendi (30), warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29), warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara VYF warga Banyuwangi, masih berstatus DPO.
Nasrun mengatakan, para pelaku menawarkan kepada calon penumpang di ASDP Ketapang. Mereka bisa mendapatkan dokumen rapid antigen dengan hasil negatif COVID-19. Pelaku sendiri telah menjalankan aksinya selama 3 bulan terakhir.
“Pelaku melakukan aksinya selama 3 bulan terakhir. Modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” katanya.
Para pelaku mematok tarif Rp100 ribu kepada calon penumpang di Ketapang. Para penumpang yang bersedia membayar, akan mendapatkan dokumen keterangan negatif COVID-19 tanpa harus menjalani pemeriksaan rapid antigen.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu.
“Pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.