Tuban, Jurnal Jatim – Terdakwa Warsono (40), divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dan penyekapan terhadap Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, Malvinas Juni Eko Saputro (38).
Kini, pria warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban tersebut mendekam di sel tahanan Lapas Tuban setelah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Putusan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Arief Boediono dengan anggota Erslan Abdillah dan Yayuk Musyafiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Rabu, (8/9/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
“Pada putus majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap di tahan,” jelas Uzan Purwadi.
Kasus itu bermula ketika sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Kendaraan itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.
“Tidak terima sepada motor ditarik, lalu pelaku mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Rabu (2/6/2021) lalu.
Alhasil, empat pelaku berhasil menemukan keberadaan korban ketika sedang berada di bengkel Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kemudian korban Malvinas Juni Eko Saputro warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio bernopol S 1642 HJ milik pelaku.
Di dalam mobil, korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang empat pelaku selama 45 menit.
“Korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan agar mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik,” jelas Ruruh.
Setelah dihajar, korban di bawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak boleh menuntut dan dendam.
“Setalah bersumpah. Akhirnya korban dilepaskan dalam kondisi luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan dan lainnya,” katanya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tuban. Hingga akhirnya, satu pelaku berhasil diamankan dan tiga orang masih buronan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan Lupa Follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel