Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran Yang Viral di Jombang, Begini Kronologinya

Jombang, – Polisi menangkap lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Gudo, Jombang, Jawa Timur yang -nya viral di media sosial (), pada Minggu (26/9/2021) lalu.

“lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, pelaku dewasa semua,” kata Kasatreskrim , AKP Teguh Setiawan di Mapolres setempat, Selasa (28/9/2021).

Kelima orang pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Yakni Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.

“Pas pulang dari kegiatan dimaksud, bubaran, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.

Polisi Tangkap Lima Orang Pelaku Tawuran Yang Viral di Jombang

Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.

“Pihak Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.

Dikatakan Teguh, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Teguh menyebut, pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun.

Sebelumnya, aksi tawuran puluhan orang remaja di salah satu wilayah di Kecamatan Gudo, Jombang, viral melalui video yang beredar di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 21 detik yang direkam dari dalam mobil itu, puluhan remaja terlibat baku hantam di tengah jalan.

Di depan orang yang mengambil video itu ada mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam nampak berhenti ketika ada aksi saling pukul.

Tepat di depan mobil tersebut, ada seorang remaja berpakaian kaus warna hitam dan celana panjang dipukul, ditendang hingga terkapar di tengah jalan.

Di sebelah kiri mobil juga nampak seorang remaja sedang membabi buta memukul di area ilalang yang berwarna hijau.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel