Patroli PPKM Level 4 di Jombang Bubarkan Permainan Game Online

Jombang, Jurnal Jatim – Petugas patroli gabungan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur membubarkan sejumlah remaja yang bermain game online atau daring karena melanggar aturan PPKM Level 4, Minggu malam (8/8/2021).

Sekitar jam 21.30 WIB, ruko (pertokoan) di kawasan pasar citra niaga (Pasar Legi) didatangi petugas gabungan dari Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dinas Perhubungan karena masih ada pengunjung yang bermain game online secara bersama-sama.

Padahal pemerintah masih memberlakukan aturan PPKM 3 dan 4 Jawa-Bali yang PPKM Level 4 berlaku di Kabupaten Jombang hingga 10 Agustus nanti untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

“Sudah jam 9 malam, ayo bubar-bubar. Jombang  masih PPKM level 4,” kata Pawas Polres Jombang, AKP Moch Mukid yang memimpin patroli malam tersebut.

Ada dua tempat di lokasi tersebut yang dibubarkan. Melalui alat pengeras suara, petugas Satpol PP juga meyampaikan imbauan kepada pengunjung agar bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, pemilik juga diminta untuk segera tutup.

“Sekali lagi, kami imbau segera bubar, sudah malam, jangan lupa tetap patuhi prokes, memakai masker,” ucap petugas Satpol PP mengingatkan.

Patroli PPKM Level 4 di Jombang Bubarkan Permainan Game Online

Mukid mengungkapkan, giat patroli itu rutin digelar untuk menjaga kamtibmas serta menegakkan aturan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 10 Agustus esok.

Selain kawasan pasar legi, patroli juga menyasar di sejumlah tempat yang berpotensi adanya kerumunan orang, di antaranya warung, pertokoan, serta tempat-tempat umum di kawasan kota.

Patroli dilaksanakan secara humanis dengan memberi imbauan yang bersifat persuasif secara sopan, simpatik serta selektif. Cara itu dinilai lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat patuh aturan dan menjalankan prokes.

Yakni selalu mengenakan masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, saling menjaga jarak dan tidak berkerumun agar terhindar dari penularan virus corona.

“Patroli dalam rangka perpanjangan aturan PPKM Level 4 ini kita lakukan dengan pendekatan secara humanis, memberikan imbauan agar patuh aturan dan prokes,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus nanti. Perpanjangan disertai dengan sejumlah kelonggoran, khususnya bagi pedagang kecil dengan tetap menerapkan prokes ketat.

 

Editor: Azriel