Jombang, Jurnal Jatim – Kasus perceraian di Jombang, Jawa Timur di masa pandemi tinggi. Selama Januari hingga Juli atau tujuh bulan terakhir, sebanyak 1.967 permohonan perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang. Dari jumlah itu, mayoritas istri gugat cerai.
“Tahun 2021 ini, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang sebanyak 1967 permohonan perkara perceraian,” ujar Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Siti Hanifah, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan, pada bulan Juli lalu, pendaftaran perceraian bisa mencapai 30 perkara per hari. Namun, pengadilan agama sempat lockdwon di awal bulan Juli, dan baru buka layanan pendaftaran pada pertengahan bulan Juli.
“Sehingga di bulan Juli kemarin yang masuk 150 perkara saja,” kata Hanifah.
Hanifah menyebut, dari total 1.967 kasus perceraian yang masuk, kisaran 74 persen perempuan yang mendaftarkan permohonan gugat cerai kepada suaminya. Sisanya adalah cerai talak.
“Perempuan yang mengajukan gugat cerai kisaran sekitar 74 persen dari total keseluruhan perkara. Sedangkan, sekitar 24 persen laki-laki mengajukan cerai talak,” sebutnya.
Menurut Hanifah, dalam persidangan ketidakharmonisan keluarga hingga terjadinya pertengkaran secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian di itu
“Dikarenakan faktor yang mendasar memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan,” ucapnya.
Hanifah menambahkan, pada tahun 2020, Kantor Pengadilan Agama yang berloksi di Jalan Nurcholis Majid tersebut mencatat sebanyak 3070 permohonan perceraian. Namun, dari permohonan itu tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai.
“Kalau untuk pendaftaran gugatan perceraian tahun 2020 jumlahnya sebanyak 3070. Tapi yang terbit dengan produk akta perceraian ada 2709,” tandasnya.
Editor: Azriel