Jombang, Jurnal Jatim – Sebar kemaslahatan di tengah pandemi COVID-19 , Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ UQ) Jombang, Jawa Timur beserta mitra kemaslahatan BPKH lain menyalurkan hewan kurban 1000 ekor sapi yang tersebar di kurang lebih 835 titik di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Bantuan yang disalurkan itu berasal dari pengelolaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) dan bukan merupakan dana setoran awal dari para jamaah haji.
Penyaluran dengan mengacu protokol kesehatan ketat termasuk dengan melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH),
Selain itu, proses pendistribusian juga dilakukan secara langsung ke rumah penerima manfaat guna menghindari kerumunan yang berpotensi memunculkan penyebaran COVID-19.
Tidak hanya berbentuk daging, paket bantuan juga berupa daging olahan seperti kornet, rendang siap santap, hingga olahan abon. Sementara untuk menjaga kebersihan, seluruh bantuan dikemas bersih.
Pengemasan itu untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan wilayah yang terdampak bencana mulai dari kawasan Aceh sampai Pulau terluar Sebatik, hingga Papua dan Papua Barat.
”Momentum Hari Raya Iduladha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan agar berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu di sela-sela pembagian daging kurban, di Kabupaten Jombang, Rabu (21/7/2021).
Hasil pengelolaan DAU
Anggito mengatakan, berkah kurban tersebut bukan merupakan dana setoran awal jamaah, namun merupakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Aturan itu sudah tertuang dalam Undang Undang nomor 34 tahun 2014 yang sudah dimandatkan kepada BPKH.
Pemberian bantuan juga sudah sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dana abadi umat melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji serta aturan PBPKH nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Jadi, seluruh nilai manfaat tetap akan di kembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan,” katanya.
Sementara, Ketua Laz Ummul Quro, Muhammad Rony, mengungkapkan, khusus proses pemotongan hewan kurban di lokasi zona merah, semuanya juga telah dilengkapi surat ijin dari petugas.
Distribusi dari progam tersebut juga sudah mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan.
“Ini tak lain untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Kami berharap berkah kurban hari raya Iduladha 1442 Hijriyah BPKH melalui mitra kemaslahatan laz uq ini, bisa menyebar maslahat untuk seluruh negeri,” ungkap Rony, Jumat (23/7/2021).
Editor: Azriel