Langgar PPKM Darurat, Tiga Pemilik Cafe di Jombang Dijerat UU Karantina

Jombang, Jurnal Jatim – Satreskrim Jombang, menjerat tiga pemilik usaha cafe di Jombang, Jawa Timur karena melanggar aturan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Ketiga cafe tersebut disangkakan melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan instruksi Dalam Negeri PPKM Darurat nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM.

“Untuk pasal 216 KUHP ancaman 4 bulan, dan wajib lapor (tidak ditahan),” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, lewat pesan WhatsApp, Selasa (6//2021).

Berdasarkan data dari kepolisian, ketiga pemilik usaha cafe yang diamankan yakni Mochammad Ilham (30), asal Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk; Mohammad Yani Setiawan (19) asal Desa Tunggorono, dan Hasanuddin (21), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, .

“Mereka adalah pemilik cafe diberbagai tempat di Jombang,” kata Teguh.

Awalnya, petugas melakukan gabungan penerapan PPKM Darurat di sejumlah tempat di Jombang, 3 Juli 2021 lalu. Petugas menyisir warung maupun cafe yang masih buka di atas jam 20.00 WIB.

Nah, dari penyisiran hingga pukul 22.00 WIB, didapati 4 cafe yang masih buka. Yaitu Jombang Cafe 1 dan 2, Cafe Pengger Coffe dan Cafe Lawas. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, diharuskan tutup jam 20.00 WIB.

“Para pelaku usaha terbukti tidak mengindahkan imbauan serta aturan penerapan PPKM Darurat, mengadakan pertunjukan Live Music dan tetap melaksanakan kegiatan dalam usaha cafe yang membuat kerumunan dan tdak melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain ketiga cafe, petugas juga mengamankan drum set dalam lima jenis dan dua buku catatan penjualan sebagai barang bukti atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Teguh berharap, masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jombang serta kejadian itu menjadi pelajaran para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan PPKM Darurat.

 

Editor: Azriel