Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan remaja yang nongkrong di bawah jembatan layang atau flyover, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur lari semburat saat melihat rombongan patroli polisi datang ke tempat tersebut, Senin malam (14/6/2021).
Belasan remaja di antara mereka yang berusaha kabur berhasil terjaring oleh petugas. Mereka lalu dikumpulkan di tempat itu untuk diberikan pengertian dan sanksi.
Peristiwa itu terjadi saat Polres Jombang menggelar operasi premanisme yang meresahkan masyarakat sekaligus untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Awalnya, petugas merazia di sejumlah tempat yang ditentukan. Di antaranya di seputar kawasan Terminal Kepuhsari dan di bawah jembatan layang, masuk Kecamatan Peterongan, Jombang.
Perwira pengawas Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan razia premanisme itu sekaligus Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19.
“Razia ini juga melibatkan personel TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang itu.
12 remaja terjaring
Pada saat rombongan petugas mendekati lokasi, terlihat puluhan anak muda-mudi asyik duduk nongkrong berkumpul tepat di bawah jembatan layang. Saat mereka mengetahui polisi datang, langsung kabur ke arah barat.
“Hei, jangan kabur, berhenti di situ saja. Sekali lagi, kalian semua jangan kabur,” teriak Mukid dan petugas lainnya yang meminta para remaja itu untuk berhenti.
Pantauan Jurnaljatim, belasan remaja terjaring petugas. Mereka digagalkan petugas saat berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor.
“Ini jumlahnya ada 12 orang, usianya masih remaja, bahkan ada ada yang masih sekolah,” kata Mukid yang memimpin operasi gabungan malam itu.
Setelah dikumpulkan, mereka kedapatan melanggar prokes, yakni tidak memakai masker dan berkumpul dalam jumlah banyak. Petugas memberikan arahan dan imbauan kepada mereka semua.
“Mereka mau kabur saat ada petugas datang karena merasa salah. Melanggar prokes dan ada juga motornya tidak sesuai standar serta tidak dilengkapi dengan surat-suratnya,” imbuh Mukid.
Usai didata petugas Satpol Pamong Praja, belasan remaja belia itu diberikan sanksi pushup di tempat sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Terkait pelanggaran prokes, kami memberikan hukuman pushup. Kami harap tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tambah Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso.
Editor: Azriel