Polisi Tangkap Penyekap Kepala Penarikan WOM Finance Tuban, Tiga DPO

Tuban, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, menangkap satu pelaku pengeroyokan dan penyekapan terhadap kepala penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, Malvinas Juni Eko Saputro (38).

Pelaku yang diringkus adalah Warsono (40). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih buron, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan Warsono diringkus di rumahnya, di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban. Warsono, kini telah dijebloskan ke dalam penjara Mapolres setempat.

“Satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan telah di tahan. Masih ada 3 pelaku yang ditetapkan sebagai DPO,” kata Ruruh dalam jumpa pers di mapolres setempat, Rabu, (2/6/2021).

Ruruh menjelaskan, kasus itu bermula sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing  PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Kendaraan itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.

“Tidak terima sepada motor ditarik, lalu pelaku mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance,” jelas Ruruh.

Setelah dicari, pelaku menemukan keberadaan korban ketika sedang berada di bengkel Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Kemudian korban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio bernopol S 1642 HJ milik pelaku,” jelas mantan Kapolres Madiun itu.

Di dalam mobil, korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.

Pengeroyokan itu mengakibatkan warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu mengalami luka serius di bagian tubuhnya.

“Korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan agar mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik,” jelasnya.

Setelah dihajar, korban dibawa menuju ke makam Sunan Geseng di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak boleh menuntut dan dendam.

“Setelah bersumpah. Akhirnya korban dilepaskan dalam kondisi luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan dan lainnya,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tuban. Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan tiga orang lainnya masih buronan.

 

Editor: Azriel