Jombang, Jurnal Jatim – Jumlah kecamatan zona merah COVID-19 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada pekan ketiga Juni 2021 meningkat menjadi tiga kecamatan dari pekan sebelumnya yang hanya dua kecamatan.
Berdasarkan data peta zonasi sebaran COVID-19 di Dinas Kesehatan Jombang, per 21 Juni 2021, tercatat tiga kecamatan zona merah yakni Kecamatan Jombang, Gudo dan Diwek.
“Ya (tiga kecamatan zona merah), kalau sesuai aturan PPKM Mikro basisnya bukan kecamatan namun desa (RT/RW),” ujar koordinator bidang komunikasi publik Satgas COVID-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno dikonfirmasi Senin malam (21/6/2021).
Seperti dilihat Jurnaljatim.com, di peta zonasi yang ditampilkan untuk umum, tiga kecamatan zona merah itu ditandai dengan warna merah. Tujuannya demi menjaga kewaspadaan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kecamatan Jombang yang masuk zona merah terdapat 1.081 kasus positif dengan jumlah meninggal 80 orang dan sembuh 982 orang. Kecamatan Gudo total kasus positifnya mencapai 178 orang dengan pasien sembuh 139 orang serta meninggal 82 orang.
Sedangkan kasus positif di Kecamatan Diwek mencapai 446 orang dan sembuh 378 orang serta meninggal 56 orang. Sementara enam kecamatan lainnya masuk zona oranye dan 10 kecamatan masuk zona kuning serta dua kecamatan masih zona hijau, yaitu Wonosalam dan Ngusikan.
Hingga 21 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Kabupaten Jombang 4.961 orang dengan angka kesembuhan mencapai 4.306 orang (86,8persen) dan kasus meninggal berjumlah 533 orang (10,77 persen).
Imbau Patuhi Prokes
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam beraktifitas karena Kabupaten Jombang selama satu bulan terakhir kasus COVID-19 meningkat.
“Kami minta masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jaraj, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas,” kata Kapolres, Rabu (16/6/2021) lalu.
Kapolres menambahkan, guna menekan penyebaran virus corona di kota santri ini, pihaknya akan lebih meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya prokes.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jombang, telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 15 – 28 Juni 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM mikro itu tertuang dalam peraturan bupati Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian COVID19.
“Ya, PPKM kembali diperpanjang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli kemarin.
Editor: Azriel