Pemkab Jombang Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Jombang, Jurnal Jatim – Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Jombang, , Akhmad Jazuli menyatakan Pemkab telah membatalkan agenda dengan para tokoh-tokoh di Kabupaten Jombang yang sedianya akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/5/2021).

Pembatalan itu setelah keluar Surat Edaran Dalam Negeri nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

“Sudah kita WA (WhatsApp) melalui (Bagian) Kesra. Ya bagaimana lagi, untungnya ada jeda 2 hari. Kalau pembatalannya dekat pelaksanaan, kan repot juga,” katanya, Rabu (5/6/2021).

Jazuli mengemukakan, juga telah menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021 lalu. Tindak lanjut dengan mengeluarkan Instruksi .

“Kita terbitkan Instruksi Bupati, menjadi satu kesatuan dengan PPKM. Ada di Bagian Hukum (Pemkab Jombang),” kata pria asal tersebut.

Ia menambahkan, dalam penerapan instruksi Bupati tersebut, tim Satuan tugas Kabupaten Jombang akan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif.

SE Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi Surat Edaran (SE) tentang pelarangan buka puasa bersama.

SE revisi itu bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadan dan pelarangan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Dalam butir SE tertanggal 4 Mei 2021 itu disebutkan, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama selama ramadan.

“Diminta kepada Saudara Gubemur/Bupati/Wall kota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah sebagai inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” tulis Tito.

Dalam SE itu, Tito juga meminta para kepala daerah agar menginstruksikan ASN tak melakukan halalbihalal saat Hari Raya 2021.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” ujar Tito.

SE tersebut menyebut, pada saat surat edaran ini ditanda tangani, maka salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE sebelumnya berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama.

Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19.

 

Editor: Azriel