Mojokerto, Jurnal Jatim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Mojokerto, Jawa Timur melarang sekolah wilayah satuan didiknya melaksanakan rekreasi dan menggelar wisuda tatap muka di masa pandemi COVID-19.
Tujuan larangan tersebut sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona terhadap para siswa dan warga sekolah negeri maupun swasta di daerah itu.
Larangan itu dituangkan secara resmi, sejak 24 Mei 2021 dengan nomor surat : 420/1191/417.501/2021 untuk melengkapi surat nomor : 800/1090/417.501/2021 tanggal 10 Mei 2021.
Di dalam surat edaran itu, tertuang dua poin larangan yang diperuntukkkan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kota Mojokerto.
Pertama melarang kegiatan seremoni perpisahan atau wisuda atau kelulusan siswa. Kedua, ditiadakannya kegiatan rekreasi atau wisata sekolah sementara waktu.
Kepala Dinas P dan K, Kota Mojokerto, Amin Wachid menyatakan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam menerbitkan surat edaran larangan wisuda tatap muka dan rekreasi sekolah.
Yakni, perpanjangan pembatasan masyarakat bepergian hingga satu minggu ke depan. Selain itu, kepastian informasi dari Satuan Gugus Tugas COVID – 19 pusat terkait ada atau tidak kluster lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
“Untuk itu kami menunggu kepastian info dari gugus tugas pusat, apakah ada kluster lebaran? karena masa inkubasi COVID-19 biasanya 14 hari sejak kerumunan,” ujarnya.
Pihaknya juga tidak ingin peristiwa pembubaran kegiatan wisuda di Kota Mojokerto beberapa hari lalu kembali terulang. Meski kegiatan dua sekolah yang menyebabkan kerumunan tersebut bukan dari kota setempat.
“Kami dinas P&K, seizin ibu Wali Kota, melakukan antisipasi dan untuk membentengi para siswa maupun warga sekolah dari penularan COVID-19,” tutupnya.
Editor: Hafid