Surabaya, Jurnal Jatim – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir membenarkan puluhan orang terjaring dalam patroli yustisi gabungan, Jumat malam, (28/5/2021) di tempat Karaoke, Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Jumlahnya 97 orang pengunjung dan pegawai yang terjaring patroli yustisi tadi malam,” kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (29/5/2021).
Isir menjelaskan, patroli yustisi Jumat malam melibatkan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Surabaya. Petugas melakukan penyisiran tempat-tempat yang buka melebihi aturan jam malam.
Hasilnya, kata Isir, petugas patroli Yustisi malam itu menemukan tempat jaraoke di jalan Pasar Kembang, Surabaya buka melebihi aturan jam malam.
Sejumlah pegawai dan pengunjung di tempat itu langsung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Totalnya ada 97 orang. Rinciannya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan.
“Mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila didapati ada yang positif akan dikarantina saat itu juga,” jelas Isir.
Dia kembali menegaskan penyampaian sebelumnya, yakni akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan-aturan PPKM.
“Kami akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro,” tegasnya.
Ia menambahkan, COVID-19 di berbagai Negara mulai menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya Varian-varian baru yang ditemukan di sejumlah negara.
Nah, di Indonesia tepatnya di Surabaya telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan dibelakukan demi menangkal COVID-19 varian baru tersebut.
Editor: Azriel