Jombang, Jurnal Jatim – Polsek Sumobito, Jombang menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang pelajar SMK di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Benar, sudah kita amankan lima orang pelaku dan kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolsek Sumobito, AKP M. Amin, dihubungi Jurnaljatim.com, Sabtu (10/4/2021).
Kelima tersangka adalah SHS (18), MIM (18), IM (18), MIF (20) dan AR (20). Mereka merupakan pelajar SMK Kusuma Negara, Mojoagung, Jombang. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing, daerah Mojoagung pada Kamis malam (8/4/2021).
Amin menyatakan, penetapan lima orang tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa dua korban pengeroyokan yakni Samsul Huda (17) warga Desa Karobelah, Mojoagung dan Muhammad Afif Al Aziz (17) warga Kedungpapar, Sumobito.
Mantan Kasat Lantas Polres Pacitan tersebut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku tidak ada unsur dendam dan hanya ingin melaksanakan konvoi kelulusan sekolah.
“Tidak ada motif dendam dalam insiden pengeroyokan ini, dari hasil pemeriksaan mereka hanya ingin konvoi dan arak-arakan saja. Mereka tidak saling kenal dengan korban,” ungkapnya.
Amin menegaskan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun lebih.
Sebatas diketahui, Samsul Huda dan Muhammad Afif babak belur usai dikeroyok sekelompok pelajar SMK Mojoagung saat menggelar arak-arakan (konvoi) kelulusan sekolah, tepatnya di Dusun Losari, Desa Kedungpapar, Sumobito.
Insiden terjadi pada Kamis siang (8/4/2021) pada saat kedua korban perjalanan pulang ke rumah usai mengambil nomor ujian sekolah disalah satu SMK di Sumobito. Korban berpapasan dengan sekelompok pelajar konvoi itu lalu diberhentikan dan dihajar.
Akibat pengeroyokan itu, kedua korban siswa SMK Sumobito tersebut mengalami luka memar di kepala dan wajah karena dipukul beramai-ramai dengan menggunakan tangan.