Jombang, Jurnal Jatim – Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Jombang, Jawa Timur melakukan penanganan perbaikan jalan sesuai dengan salah satu tugas pokok fungsinya yakni melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kebina margaan.
Sesuai dengan SK Bupati Jombang Nomor 188.4.45/197/415.10.10/2015 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten dan jalan desa, maka terdapat 500 ruas jalan sepanjang 1.215,81 kilometer yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.
“Sampai dengan saat ini kondisi jalan di Kabupaten Jombang telah mencapai kondisi mantap 76,17 persen dengan jumlah kerusakan jalan sebanyak 499 ruas dengan panjang 1.215,18 km,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, Jumat (16/4/2021).
Ulum menjelaskan, terdapat empat kegiatan penanganan jalan. Yakni peningkatan jalan, rehabilitasi jalan, pemeliharaan berkala jalan hingga pemeliharaan rutin. Dari keempat kegiatan itu, kegiatan pemeliharaan rutin dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR.
Ditunjang 100 personil
Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 pasal 18, swakelola dilaksanakan secara tipe I, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh perangkat daerah penanggungjawab anggaran.
Hal itu dikarenakan Dinas PUPR memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan swakelola. Adapun peralatan yang dimiliki Dinas PUPR untuk menunjang kegiatan pemeliharaan yakni 5 unit mesin gilas 8-10 ton, 6 unit baby roller, 6 unit stamper, 7 unit pikap, 1 unit truk, dan self loader.
“Selain itu jumlah personil penunjang kegiatan pemeliharaan adalah sebanyak 100 personil,” Ulum menjelaskan.
Lebih lanjut Ulum mengatakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan metode pelelangan umum yakni kegiatan peningkatan jalan, rehabilitasi jalan, dan pemeliharaan berkala jalan.
Secara data, kata Ulum, telah diketahui terlebih dahulu jumlah dan titik kerusakannya, dimana atau jalan yang memang telah direncanakan untuk pelebaran dan sebagainya.
Tanggung jawab jalan 1.215,18 km
Ulum menyampaikan, pemeliharaan rutin dilakukan untuk menangani kerusakan-kerusakan jalan secara insidentil karena kerusakan jalan yang terjadi tidak dapat diprediksi.
Selain itu, seharusnya pemeliharaan rutin juga dilakukan untuk preservasi jalan, dimana dilakukan perawatan terhadap jalan-jalan agar tidak sampai mengalami kerusakan.
“Sehubungan dengan kewenangan panjang jalan yang menjadi tanggung jawab di Dinas PUPR adalah 1.215,18 kilometer,” ujarnya.
Dikarenakan jumlah SDM yang sangat terbatas serta penanganan jalan tetap efektif dan efisien, maka dibentuk satuan tugas penanganan dalam bentuk Unit Reaksi yakni (URC) Bina Marga yang embrionya dibentuk sejak 2019 lalu.
URC dibentuk sebagai wujud respon atas permintaan dan tuntutan masyarakat yang menginginkan jalan-jalan kabupaten dapat dilalui dengan lancar dan tidak membahayakan.
“URC Bina Marga jumlahnya 2 tim yang didukung dengan sarana penunjang, yakni 2 kendaraan pikap dan dilengkapi dengan alat pemadat,” katanya.
Adapun jenis material yang sangat cocok dalam mendukung kegiatan URC Bina Marga adalah jenis aspal dingin (cold mix) yang dikemas dalam karung. Ruang lingkup penanganan URC diutamakan pada ruas-ruas jalan kabupaten.
Penanganan jalan yang dilakukan URC Bina Marga diprioritaskan untuk menambal jalan-jalan dengan lubang-lubang yang dalam pada ruas-ruas yang padat lalu lintasnya.
“Hal ini karena Dinas PUPR sangat mengedepankan keselamatan pengguna jalan agar aman dalam berkendara,” katanya.
Didukung dua UPJJ
Namun demikian, lanjut Ulum, Dinas PUPR menyadari bahwa 2 tim URC Bina Marga dalam menjalankan tugas masih kurang sekali jumlahnya dibandingkan dengan jumlah jalan yang mengalami kerusakan, sehingga menyebabkan lubang-lubang yang muncul tidak dapat ditangani dalam waktu cepat dan masih membutuhkan waktu 3×24 jam dalam upaya penanganan jalan di seluruh Kabupaten Jombang.
“Selain itu, untuk kerusakan-kerusakan jalan yang lain dan perawatan RUMIJA, Dinas PUPR didukung 2 Unit Pengelola Jalan dan Jembatan, yaitu Unit Pengelola Jalan dan Jembatan (UPJJ) Ploso dan UPJJ Mojoagung,” jelasnya.
Secara kewilayahan, UPJJ Ploso dibantu oleh Korwil Jombang untuk menangani kerusakan jalan di wilayah 11 kecamatan dan UPJJ Mojoagung dibantu Korwil Ngoro untuk menangani kerusakan jalan di wilayah 10 kecamatan.
Ulum menyebut, karena terbatasnya dana penanganan infrastruktur jalan, maka kegiatan pemeliharaan rutin menjadi garda terdepan untuk perawatannya. Namun tidak semua jalan rusak dapat ditangani lewat pemeliharaan rutin. Semua ruas yang ditangani berdasarkan prioritas yang memang perlu ditangani terlebih dahulu.
“Idealnya penanganan pemeliharaan rutin ini diperlukan anggaran sebesar lebih kurang Rp40-Rp50 miliar per tahun, namun APBD hanya mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp2-Rp5 miliar per tahun sehingga Dinas PUPR hanya mampu menangani kerusakan-kerusakan jalan yang bersifat insidentil,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Slogan Bina Marga sampai saat ini tetap tiada hari tanpa tutup lubang dan tetap berupaya yang terbaik untuk melayani masyarakat Jombang dalam penanganan jalan.
“Untuk laporan terkait jalan-jalan lubang yang membahayakan dapat diinformasikan melalui Nomor 0857-4821-3016 dan juga melalui Instagram @binamarga_pupr,” pungkasnya.
Editor: Azriel