PWI Jatim kutuk kekerasan wartawan Tempo Nurhadi saat tugas jurnalistik

Surabaya, Jurnal Jatim – Pengurus Persatuan () Jawa Timur mengutuk yang dialami wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Jatim, pada Sabtu (23/3/2021) malam.

Ketua PWI Jatim Ainur Rohim mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjualankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (28/3/2021).

PWI Provinsi Jatim memandang kejadian yang menimpa wartawan , Nurhadi membuktikan bahwa ikhtiar menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.

“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Ainur berharap pers nasional, khususnya di Jawa Timur, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap , perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.