Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pelaku judi togel online yang ditangkap Polsek Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, terancam lima tahun penjara. Mereka yakni Mohammad Jainuri (51) dan dan Suprayitno alias Mayek (48).
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 dan ke 2 KUHP subs 303 bis ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yogas.
Mantan Kapolsek Gudo itu menjelaskan, Jainuri dan Suprayitno diringkus Kamis (25/3/2021) sekitar jam.18.30 WIB di rumah Suprayitno Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Pada saat itu, Jainuri warga Mojojejer, Mojowarno akan melakukan pembayaran nomor judi togel online yang keluar kepada Suprayitno sebesar Rp1,2 juta.
“Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melawan. Kita juga temukan sejumlah barang bukti perjudian togel online di tempat itu,” ujarnya.
Barang bukti di antaranya 2 buah HP, satu buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), 12 Lembar uang pecahan Rp100.000 dan 8 lembar uang pecahan Rp100.000 hasil penarikan (withdraw) dari aitua permainan judi online Ngamen Jitu.
“Jadi, modusnya pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel dengan taruhan uang tanpa ijin,” katanya.
Yogas menambahkan, ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel online dengan taruhan uang tanpa ijin tersebut, merupakan target operasi pekat semeru 2021.
“Kami komitmen menindaktegas segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Hafid