Jombang, Jurnaljatim – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memantau penanganan korban pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang, Jawa Timur, 15 Januari 2021 lalu.
Femmy Eka Putri Kartika selaku Deputi mengatakan, selama ini pihaknya memantau kasus kekerasan terhadap anak terutama santriwati korban pelecehan seksual pencabulan dan persetubuhan kiai pimpinan pesantren di Jombang.
“Nah, ternyata di sini semua pemangku kepentingan sudah melakukan kerjasama yang baik, sudah gotong royong dan memastikan anak-anak ini mendapatkan penanganan yang baik. kemudian juga pelakunya ternyata juga sudah diamankan, dan nanti kita tunggu hasil dari Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Femmy usai pertemuan tertutup dengan Bupati Mundjidah Wahab dan Kepala Kejari Jombang, Imran, Kamis (25/3/2021).
Femmy mengaku, pihaknnya sudah mendengarkan keterangan dari pemangku kepentingan terkait dan juga dari Bupati Jombang, bahwa penanganan anak-anak yang menjadi korban, akan ditangani dengan baik.
“(Penanganan) masalah anak itu lebih kepada Pemda. Kalau kami kan jauh di pusat ya. kebijakannya itu ada di daerah. Paling tidak, kami ini sudah mengetahui bagaimana penanganan kekerasan terhadap anak di sini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus persetubuhan santriwati di bawah umur dengan tersangka Subechan tidak hanya pemda saja, tetapi juga Kementerian Agama. Nah, kedepannya diharapkan Kemenag juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan non formal di lingkungannya.
“Kita semua sama-sama turun untuk bersama-sama memastikan bahwa anak ini sudah mendapatkan penanganan yang terbaik,” tandasnya.
Anak dapat pendampingan
Sementara itu, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah ditangani dengan baik dan juga telah mendapatkan pendampingan.
“Apapun yang menyangkut anak, sudah ada yang menangani tersendiri. Tim ini terdiri dari Dinas, PPA, juga ada dari Polres dan Kejaksaan. jadi semua sudah menangani permasalahan ini,” katanya.
“Sudah pendampingan. Kita sejak dulu sudah punya pendampingan tiap kasus, apapun pasti ada pendampingan dan mencari solusi,” ujar Mundjidah.
Ia menambahkan, anak-anak yang menjadi korban juga telah diamankan untuk diselamatkan masa depannya. Sebab, mereka adalah generasi penerus bangsa.
“Kita amankan, supaya masa depannya tidak putus, maka kita berikan kesempatan anak anak. Kalau memang itu anak SMP atau SMA, ya pendidikannya kita perhatikan. Kalau sudah kelas tiga, ya biar ikut ujian. Jadi kita tetap harapkan mereka sebagai genarasi yang harus mendapatkan perhatian untuk masa depannya,” katanya.
Sebatas diketahui, pertengahan Januari 2021 lalu, Polres Jombang mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Subechan, pimpinan Pondok Pesantren di Ngoro, Jombang.
Awalnya, korban berjumlah 6 orang. Setelah polisi mengembangkan, ternyata korbannya sebanyak 15 orang santriwati. Modusnya, Subechan menyetubuhi korban di dalam kamar pondok pada jam dinihari saat korban kegiatan salat isya dan subuh.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Subechan dengan pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 danpasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Editor: Hafid