Tersangka Ujaran Kebencian Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri

Jakarta, Jurnal Jatim kasus ujaran kebencian, Soni Ernata atau Maaher At Thuwailibi dunia di tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin (8/2/2021). Meninggalnya Maaher pun dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.

“Betul beliau meninggal sekitar jam malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,” kata Djuju Purwantoro, Senin (8/2/2021).

Djuju mengatakan, sebelumnya Maaheer telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, namun tidak diindahkan.

Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang pernah berseteru dengan itu sempat menjalani perawatan di , tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maaher.

“Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri abis perawatan,” ujar Djuju.

Djuju pun mengaku, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polri agar kliennya itu menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, tetapi permintaan itu tidak juga diizinkan.

“Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa, saya mintakan yang bersangkutan (Maaher At Thuwailibi)  mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Maaher At Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri karena mengalami sakit pada lambungnya. Padahal, tim kuasa hukum meminta agar kliennya dirujuk ke RS Ummi.

Maaher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, , ras dan antargolongan (SARA).

Dia diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama () Habib Luthfi bin Yahya di sosial Twitter. Dia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. (*/JP)

 

 

Editor: Azriel