Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 112 orang di seputaran Kota Jombang, Jawa Timur dikenakan teguran simpatik atau teguran lisan dalam patroli dan operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polres Jombang, Sabtu pagi (30/1/2021).
“Giat pagi ini telah menjaring 112 orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa teguran simpatik, sebagai salah satu cara untuk menekan penyebaran COVID-19,” kata perwira pengawas Polres Jombang, AKP Moch Mukid usai operasi Yustisi.
Ia mengatakan, teguran lisan tersebut dilakukan secara humanis dengan menyasar tempat-tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan seperti di Alun-alun, Stadion dan juga sepanjang jalan di wilayah perkotaan.
Mukid menuturkan teguran dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari-hari,” kata Mukid kepada Jurnaljatim.com.
Kasatresnarkoba berharap dengan adanya operasi itu, masyarakat semakin taat, patuh dan juga bertanggungjawab dalam melaksanakan protokol kesehatan atau Prokes di masa pandemi COVID-19.
“Ini semuanya demi kesehatan dan keselamatan kita bersama, baik diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Mukid melanjutkan, saat ini semakin banyak masyarakat yang terpapar virus asal Wuhan, Cina tersebut. Polisi sebagai garda utama pencegahan COVID-19 akan terus mendisiplinkan warga yang melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan data di dinas kesehatan Jombang, hingga Jumat 29 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 3.359 kasus. Terinci 2939 orang sembuh, 97 orang dirawat di sejumlah rumah sakit serta 323 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Kami akan terus melaksanakan operasi yustisi bersama instansi lain untuk mendisiplinkan sekaligus menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Jombang,” tutupnya.
Editor: Azriel