Jombang, Jurnal Jatim – Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto menyampaikan menutup sementara atau melockdown kantor setelah ada dua orang pegawai yang meninggal terpapar COVID-19.
Informasi yang diperoleh, dua pegawai meninggal karena COVID-19 yaitu Surip Hadi Suwiryo meninggal hari ini, Jumat (29/1/2021) di rumah sakit dan Lukman Wiguna meninggal pada hari Kamis (28/1/2021) disertai penyakit penyerta komplikasi.
“Ya, keduanya meninggal positif COVID-19. Kantor kami tutup sementara,” kata Agus dihubungi Jurnaljatim.com melalui telepon, Jumat (29/1/2021).
Penutupan kantor dilakukan selama 3 hari mulai Sabtu 30 Januari hingga Senin 1 Februai mendatang sebagai antisipasi adanya penularan virus corona atau COVID-19 di lingkungan kantor tersebut.
“Penutupan mulai besok sampai Senin. Kemudian pada hari Selasa normal kembali,” ujarnya.
Selain melockdown kantor di jalan Kusuma Bangsa, Desa Pulo lor tersebut, kegiatan di luar kantor juga dihentikan sementara. Di antaranya kegiatan rutin operasi yustisi penertiban protokol kesehatan.
“Saya sudah izin ke Pak Sekda, aktivitas (yustisi) juga dihentikan sementara selama tiga hari kedepan,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, selama kantor dilockdown, dilakukan screening dan penyemprotan di dalam kantor itu. Tujuannya, virus yang menempel di ruangan segera hilang.
Upaya yang dilakukan Satpol PP untuk mencegah penularan juga melakukan swab terhadap pegawai yang kontak erat dengan pasien yang meninggal akibat COVID-19.
“Ada 8 orang yang kontak erat dan telah dilakukan swab dengan hasil negatif COVID-19,” jelasnya.
Agus memastikan, saat ini tidak ada pegawainya yang terpapar virus corona. Kendati begitu, tetap harus mewaspadai pandemi virus asal Wuhan, Cina tersebut.
Kewaspadaan itu dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan orang.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus matarantai penyebaran COVID-19,” tutupnya.
Editor: Azriel