Jombang, Jurnal Jatim – Polisi memeriksa barang bawaan warga yang terjaring razia masker tim gabungan di perempatan taman Kebonrojo, Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pantauan Jurnaljatim.com, Selasa (15/12/2020) pagi, sejumlah warga yang terlihat membawa bungkusan maupun tas diminta untuk membuka dan menunjukkan barang yang dibawanya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya mewaspadai barang maupun benda terlarang dan berbahaya masuk ke kota santri menjelang natal 2020 dan tahun baru 2021.
Perwira pengawas Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menuturkan operasi Yustisi itu melibatkan puluhan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang.
“Selain menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, kami juga mengecek barang bawaanya,” kata Mukid yang memimpin giat tersebut.
“Jangan sampai ada barang maupun benda berbahaya masuk ke sini yang dapat mengganggu Kamtibmas jelang natal dan tahun baru,” Mukid melanjutkan.
Polisi asal Tarokan, Kabupaten Kediri itu menyampaikan tidak ditemukan barang maupun benda terlarang seperti narkoba, senjata tajam (sajam), maupun bahan peledak sejenis bom.
Operasi gabungan yustisi itu dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona,” imbau Mukid.
Protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah yakni 3M, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.
Kepala Satresnarkoba tersebut menambahkan, ada sebanyak 36 orang terjaring razia di pusat kota tersebut. Rinciannya 6 orang sanksi sosial, 8 orang sanksi sita KTP dan teguran lisan 22 orang.
Editor: Azriel