KAI Daop 7: Hati-hati lewat Perlintasan Sebidang, Perjalanan KA Meningkat

, Jurnal Jatim – Manager Humas PT KAI Madiun, Jawa Timur mengingatkan pengguna jalan yang lewat di perlintasan sebidang untuk berhati-hati karena perjalanan Kereta Api (KA) meningkat pada masa 2020 dan 2021.

Ixfan mengatakan PT KAI mengoperasionalkan kembali sejumlah KA regular pada masa Nataru. Semakin bertambahnya perjalanan KA, berdampak pada kemungkinan terjadinya kecelakaan yang melibatkan KA dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Terlebih, kata Ixfan, di wilayah , sudah beroperasi, termasuk yang melintasi wilayah Kabupaten .

“KAI Daop 7 Madiun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terlebih saat melewati di perlintasan sebidang, seperti yang hari ini kita lakukan di JPL 98 yang berada di Jl. Supriyadi, Nganjuk,” katanya.

Ixfan mengungkapkan, sosialisasi tidak hanya melalui media maupun sosial media, tapi juga secara langsung yang berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, TNI/Polri, serta menggandeng komunitas pecinta KA () di beberapa wilayah.

Di antaranya di Magetan, Kota dan Kabupaten Madiun, Kediri, dan Tulungagung. Selain itu, Daop 7 juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan Muspika setempat.

“Tujuannya untuk membantu menyosialisasikan kepadanya warganya agar tidak bermain disekitar rel serta lebih berhati – hati saat melalui perlintasan sebidang,” ungkapnya, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut mantan manager humas PT KAI Daop 5 Purwokerto ini mengatakan, pihaknya juga gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.

Selama tahun 2020 sudah 46 perlintasan sebidang liar maupun cikal bakal perlintasan yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur.

“Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya insiden di perlintasan sebidang,” katanya.

Cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalu lintas di ruas jalan pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dengan KA.

Dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.

“Kami mengimbau masyarakat semakin berhati – hati pada saat akan melalui perlintasan sebidang,” imbuhnya.

Dalam Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan / atau isyarat lain.

“Mendahulukan KA serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” katanya.

“Lindungi diri dan orang lain dengan lebih disiplin saat melalui perlintasan sebidang, agar tidak perlu ada lagi berjatuhan di perlintasan KA,” lanjutnya mengakhiri.

 

Editor: Azriel