Kediri, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap seorang pengecer pil koplo di wilayah hukumnya. Tersangka Krisna Fahma Sadewa (24) asal Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menuturkan, tersangka ditangkap disebuah rumah di Jalan KH Hasyim Asyari, Gang Nusa Indah II, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.
“Anggota mendapat informasi masyarakat jika tersangka merupakan pengedar narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kamsudi, Minggu (1/11/2020).
Dalam penggeledahan, petugas mendapat 186 butir pil dobel L yang siap diedarkan. Polisi juga menemukan sejumlah klip plastik dan alat press yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.
“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam pengembangan,” kata Kamsudi menjelaskan.
Atas perbuatannya, pemuda 24 tahun tersebut dijerat dengan pasal 196 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Azriel