Polisi Tangkap Seorang Pengecer Pil Koplo di Kota Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap seorang koplo di wilayah hukumnya. Tersangka Krisna Fahma Sadewa (24) asal Jongbiru, Gampengrejo, , .

Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menuturkan, tersangka ditangkap disebuah di Jalan KH Hasyim Asyari, Gang Nusa Indah II, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.

“Anggota mendapat masyarakat jika tersangka merupakan pengedar , selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kamsudi, Minggu (1/11/2020).

Dalam penggeledahan, petugas mendapat 186 butir pil dobel L yang siap diedarkan. juga menemukan sejumlah klip plastik dan alat press yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.

“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam pengembangan,” kata Kamsudi menjelaskan.

Atas perbuatannya, pemuda 24 tahun tersebut dijerat dengan pasal 196 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Editor: Azriel