Surabaya, Jurnal Jatim – Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut.
Seperti dilihat di laman Setneg.go.id pada Sabtu (28/11/2020), diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Keputusan presiden (Keppres) tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Editor: Hafid