Hajar Pria di Eks Lokalisasi, Oknum Perangkat Desa Di Jombang Ditangkap

Jombang, – Seorang oknum perangkat di Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya seorang pria yang sedang dengan perempuan di sebuah .

Pelaku berinisial Ags (31) warga Dusun , Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya pemuda berinisial AS (24) warga Kepatihan, Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada pekan lalu, Sabtu (7/11/2020) malam pukul 23.30 WIB di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tungorono, Jombang.

Malam itu, pada saat korban sedang tidur dengan teman perempuannya di kamar, kemudian secara tiba-tiba Ags masuk dan mendobrak kamar tersebut.

“Setelah kamar terbuka, tanpa alasan yang jelas selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Wilono, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Wilono, Ags yang merupakan kepala dusun (Kasun) Desa Tambakrejo menghajar korban dengan cara memukul berkali kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bagian wajah dan dada korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pelipis sebalah kanan luka memar di bagian mata sebelah kiri serta merasakan sesak di bagian dada.

“Korbanmenjalani rawat inap di RSI Jombang. Selanjutnya korban melaporkan ke guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek tersebut.

Atas perbuatannya, oknum itu dikenakan pasal 351 (1) KUHP tentang tindak penganiayaan.

 

Editor: Azriel