Jombang, Jurnal Jatim – Ternyata, benar-benar licik dan cerdik pelaku yang berusaha menyelundupkan narkotika diduga sabu kemasan kerupuk ke dalam Lapas kelas IIB Jombang, Jawa Timur.
Betapa tidak, penyelundup itu sengaja mengaburkan data identitas yang berada di dalam bungkusan kresek hitam agar lolos tangkapan aparat penegak hukum.
Di kertas itu tertulis pengirim Kapit, alamat Diwek tujuan WBP Nasiril Caki perkara narkoba dan nomor Handhpone 085706055112. Setelah dilacak, data itu tidak benar.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengungkapkan setelah dilakukan pelacakan, ternyata data identitas yang tertulis di dalam bungkusan itu palsu.
“Yang mengirim perempuan dan identitasnya laki-laki. Nomor HP belum teregistrasi,” ungkap Mukid kepada Jurnaljatim.com, Minggu (15/11/2020).
Kemungkinan, Mukid melanjutkan, pelaku telah belajar dari terungkapnya kasus buah salak berisi pil dobel L yang hendak diselundupkan ke Lapas pada 24 Agustus lalu.
Dalam kasus itu, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melacak data identitas pengirim yang ada di dalam bungkusan buah salak tersebut.
“Jadi, mungkin pengalaman waktu kasus salak bisa dibongkar. Ini masih terus kita dalami sambil menunggu uji hasil labfor tentang temuan yang diduga narkotika, jenisnya apa,” jelasnya.
Interogasi warga binaan
Lebih lanjut Mukid menegaskan pihaknya saat ini masih memburu penyelundup barang haram tersebut. Selain menyelidiki dan melacak, juga akan menginterogasi Nasiril Caki, WBP yang diduga sebagai penerima kerupuk narkotika tersebut.
Interogasi terhadap narapidana (Napi) perkara narkoba itu rencananya akan dilakukan besok Senin (16/11/2020). Interogasi itu merupakan rangkaian penyelidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“(Interogasi) WBP di tingkat Lapas sudah, kalau Polres belum. Rencananya Senin mau interogasi,” ucap Mukid menegaskan.
Pemberitaan sebelumnya, petugas Lapas Jombang telah mengagalkan masuknya paket bungkusan makanan dan kerupuk yang dikirim seorang pengunjung wanita pada Rabu 11 November 2020 lalu.
Saat tim geledah memeriksa barang titipan tersebut, sang pengirim paket tampak terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas. Petugas yang curiga langsung membuka pembungkus kerupuk itu.
Setelah dipencet satu persatu kerupuk tersebut, ternyata di dalam kerupuk itu ada 2 plastik hitam yang ditaruh di dalamnya kerupuk lalu direkatkan kembali.
“Satu plastik itu serbuk yang diduga narkoba jenis sabu- sabu, satu plastik itu lima pil,” kata Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana, Sabtu (14/11/2020).
Mahendra mengatakan, setelah memeriksa barang tersebut petugas melihat pengirim sudah tidak. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polres Jombang dan menyerahkan barang buktinya.
Editor: Azriel