Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan buruh di Jombang, Jawa Timur menggelar demonstrasi di depan kantor pemerintahan kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020). Massa buruh menuntut kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2021.
Pantauan Jurnaljatim.com, massa melakukan long march dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menuju ke kantor Pemkab di Jalan Wahid Hasyim, Jombang.
Setibanya di depan gedung pemerintahan, massa buruh dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Jombang melakukan orasi secara bergantian. Demo tersebut juga mendapat pengamanan dari Polres Jombang.
Korrdinator lapangan, Lutfi mengatakan aksi itu dilakukan karena Kabupaten tidak menaikkan UMK tahun 2021, padahal UMP (Upah Minimum Provinsi) naik menjadi 5,65 persen.
“Kalau berbicara cantolan hukumnya, ada SK Gubernur untuk menaikkan UMK, tapi kenapa malah memakai Undang-undang Ciptakerja dan UMK di tahun 2021 tidak naik,” kata Lutfi dalam orasinya.
Jika tuntutan itu tidak segera direalisasi, para buruh mengamcam akan menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika tuntutan kita tidak direalisasi, maka aksi akan kami teruskan dengan mendatangkan peserta yang lebih dari ini,” ujarnya.
Sekedar diketahui, awal November 2020 lalu, Pemprov Jatim menetapkan UMP 2021 sebesar Rp1.868.777,08 naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.
Keputusan penaikan UMP Jatim ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Sedangkan besaran UMK berdasarkan keputusan masing-masing kabupaten/kota. Besarannya sesuai hasil rapat dan kesepakatan dewan pengupahan daerah setempat.
Editor :Azriel