Buruh di Jombang Demonstrasi Tuntut Kenaikan UMK 2021

Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan di Jombang, Jawa Timur menggelar di depan kantor pemerintahan kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020). Massa buruh menuntut kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2021.

Pantauan , massa melakukan long march dari Dinas dan Transmigrasi (Disnakertrans) menuju ke kantor di Jalan , Jombang.

Setibanya di depan gedung pemerintahan, massa buruh dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Jombang melakukan orasi secara bergantian. Demo tersebut juga mendapat pengamanan dari Jombang.

Korrdinator lapangan, Lutfi mengatakan aksi itu dilakukan karena Kabupaten tidak menaikkan UMK tahun 2021, padahal UMP () naik menjadi 5,65 persen.

“Kalau berbicara cantolan hukumnya, ada SK untuk menaikkan UMK, tapi kenapa malah memakai Undang-undang Ciptakerja dan UMK di tahun 2021 tidak naik,” kata Lutfi dalam orasinya.

Jika itu tidak segera direalisasi, para buruh mengamcam akan menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jika tuntutan kita tidak direalisasi, maka aksi akan kami teruskan dengan mendatangkan peserta yang lebih dari ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, awal November 2020 lalu, Pemprov Jatim menetapkan UMP 2021 sebesar Rp1.868.777,08 naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.

Keputusan penaikan UMP Jatim ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Sedangkan besaran UMK berdasarkan keputusan masing-masing kabupaten/kota. Besarannya sesuai hasil rapat dan kesepakatan dewan pengupahan daerah setempat.

 

Editor :Azriel