Kediri, Jurnal Jatim – Satpol PP Kota Kediri kembali menggerebek sejoli yang sedang berduaan di dalam kamar kos pria di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu malam (7/11/2020).
Kos itu dihuni pelaku berinisial NI (22) warga asal Bukit Sarungan, Kecamatan Kota Padang, Panjang barat. NI tepergok mengurung pacarnya SN (17) warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Penggerebekan ini merupakan tindaklanjut aduan masyarakat yang diindaksikan adanya tindak asusila di kos,” Kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid.
Bermula warga mengetahui NI membawa perempuan masuk ke kamar kos-nya. Karena sudah malam, warga mulai curiga dan mekakukan pemantauan.
Ternyata pintu kamar kos tertutup dan dua muda-mudi itu berada di dalam. Warga lalu menyampaikan aduan pada aparat penegak Perda setempat.
“Setelah dilakukan pemantauan menunjukkan bahwa ada indikasi tindak asusila, kemudian anggota mendatangi rumah kos untuk melakukan pengecekan,” kata Nur.
Setibanya di lokasi, Satpol PP menggedor pintu kamar kos tersebut. Saat pintu dibuka, mendapati NI dan SN di kamar kos itu meski dengan pakaian lengkap.
“Mereka bukan pasangan suami istri di dalam kamar posisi pintu tertutup yang terindikasi melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.
Lantas, keduanya dibawa ke Mako Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Nur, mereka mengaku berpacaran. Sejoli itu lalu diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang membuat resah warga.
“Pengakuannya mereka pacaran. Untuk laki-laki bekerja di rumah makan, dan perempuan baru lulus SMA kemarin. Kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, pihak keluarga masing masing dipanggil guna proses penyerahan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Pemilik atau pengelola kos juga kita panggil guna dimintai keterangannya, termasuk perizinan usaha kos nya. Jika terbukti ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Editor: Hafid