MADIUN (Jurnaljatim.com) – Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan pintu perlintasan kereta api (KA) berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” ungkap Ixfan, Senin (12/10/2020)
“Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” lanjut Ixfan yang melansir penyampaian VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Selain itu, pintu perlintasan KA merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu STOP yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati pelintasan sebidang KA,” tegasnya.
Ixfan menilai masyarakat khususnya pengguna jalan masih banyak yang belum memahami fungsi pintu pelintasan KA. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kata dia, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang secara benar.
Tata cara melewati perlintasan sebidang
Tata cara itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalu lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan KA.
Bagi pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
“Membuka jendela samping pengemudi, untuk meyakinkan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang,” jelas mantan Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto tersebut.
Adapun bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melintas. Disamping itu, tidak menggunakan telepon genggam dan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Ixfan menyebut, budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Pihk KAI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
“Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang, karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan,” tutupnya.
Editor: Hafid