JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencatat total jumlah pelanggaran protokol kesehatan di daerahnya sebanyak 881 kasus. Catatan itu dari operasi yustisi maupun non yustisi.
Pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran. Rincian dari 881 kasus yakni teguran secara lisan 366 kasus, kerja sosial 389 kasus dan denda administratif sebanyak 126 kasus.
“Jumlah temuan pelanggaran itu merupakan catatan hasil operasi selama 24 hari. Sejak pemberlakuan Perda Jatim nomor 02 tahun 2020 dan Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto kepada Jurnaljatim.com, Rabu (7/10/2020).
Pelanggaran paling banyak ditemukan saat operasi gabungan dengan dasar hukum Perda Provinsi Jatim. Selama tiga hari berturut-turut, Jumlah pelanggar 117 orang dan diberi sanksi denda administratif sidang di tempat. Hasil dendanya sebanyak Rp6300.000.
Agus menjelaskan, pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya. Seperti menyediakan tempat cuci tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Berdasarkan dari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan baik patroli maupun operasi patuh masker yang dilaksanakan di tempat-tempat startegis di wilayah kota Jombang, tingkat kedisiplinan atau kepatuhan masyarakat telah meningkat.
“Hal ini terbukti dengan berkurangnya jumlah pelanggar. Bahkan, kemarin kita lakukan operasi disalah satu titik strategis tidak menemukan pelanggaran. Kesadaran masyarakat terutama menggunakan masker sebagai pelindung diri sudah meningkat,” imbuhnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan giat patroli dan operasi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Jombang selama pandemi. Tujuannya meminimalisir penyebaran virus corona. Operasi tidak hanya dilakukan di internal Satpol PP, namun juga melibatkan Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan dinas perhubungan.
Editor: Azriel