JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permohonan penangguhan pemberlakuan Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Sudah tadi (dikirim), sudah, sudah,” ujar Khofifah usai melakukan penyerahan bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat sore (9/10/2020).
Orang nomor satu di Jatim tersebut menjelaskan Pemprov Jatim sebelumnya pernah mengirim surat ke Presiden Jokowi sebelum UU Omnibus Law disahkan. Saat itu, pengiriman surat juga atas permintaan buruh di Jatim yang menolak UU tersebut.
“Kan gini, dulu mereka (buruh) sudah pernah melakukan aksi minta pemprov mengirim surat (gubernur) lah, dulu kita juga sudah menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden sebelum disahkan,” katanya kepada wartawan.
Setelah disahkan, lanjut Khofifah, rupanya mereka (buruh) ingin kembali menyampaikan aspirasinya kepada Presiden.
“Jadi Pemprov meneruskan aspirasi para buruh, para pekerja Jawa Timur kepada Presiden, kira kira posisinya itu,” katanya.
Mantan menteri sosial itu mengatakan, sebelumnya ia telah bertemu dengan perwakilan buruh dan pekerja dari tiga asosiasi besar di Jawa timur.
Yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Fauzi, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, dan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.
“Mereka ingin bahwa aspirasinya diteruskan melalui surat Gubenur Jawa Timur kepada Presiden RI sepertu itu,” tutupnya.
Editor: Hafid