JOMBANG (Jurnaljatim.com)– Residivis curanmor Moch Farid alias Cuplis (25) yang sebelumnya tertangkap membawa sabu 0,24 gram di warung Jalan Empu Sedah, Kelurahan Jelakombo, Jombang, Jawa timur ternyata tak mau masuk penjara sendirian.
Dia pun buka suara menyeret dua orang temannya yang selama ini memasok barang haram tersebut. Dihadapan penyidik kepolisian, kristal haram itu didapat dari pria asal Mojokerto, Jawa timur.
“Setelah kita interogasi, dia (Cuplis) mengaku sabu didapat dari temannya di Mojokerto,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (14/20/2020).
Setelah mengantongi identitas dari jaringan Cuplis, korps Bhayangkara tersebut langsung bergerak cepat mengembangkan dan melakukan penangkapan pelaku.
Diketahui, pelaku yang diringkus yakni M Abdul Khodir alias Ronde (31) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Mi’rod Tri Fadha alias Torim (33) warga Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Keduanya kami tangkap di warung kopi Jalan by pass Mojokerto Margelo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Minggu (11/10/2020) pukul 14.00 WIB,” ujar Mukid.
Dari kedua tangan pelaku, Mukid melanjutkan, diamankan barang bukti 7 plastik klip diduga berisi sabu dengan total 1,67 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.
“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika,” lanjutnya.
Mukid menambahkan, tersangka Ronde dan Torim serta Cuplis yang sudah ditangkap merupakan satu jaringan dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan. Sedangkan sabu mereka dapatkan dari Porong, Sidoarjo dengan sistem ranjau.
“Tersangka Ronde dan Torem dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mukid memungkasi.
Editor: Azriel