JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Operasi gabungan penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 di Kabupaten Jombang yang berjalan selama tiga hari tanggal 14 hingga 16 September 2020 lalu telah menjaring 117 pelanggar protokol kesehatan tak pakai masker.
Ratusan pelanggar tak pakai masker saat itu diberi sanksi tegas berupa denda administratif dengan melakukan sidang ditempat. Akumulatif tiga hari, terkumpul uang denda sebesar Rp6,3 juta.
Dari data yang diperoleh, terinci tanggal 14 september 2020 ada 64 pelanggar serta denda Rp1,2 juta; tanggal 15 sepetember 2020 terjaring 37 pelanggar dengan denda Rp1,85 juta; dan tanggal 16 September 2020 ada 25 pelanggar dan denda Rp1,25 juta.
“Hasil uang dendanya masuk ke kas daerah Kabupaten Jombang. Masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) lain-lain. Tapi yang perlu digarisbawahi, razia itu bukan untuk mencari uang, melainkan memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan,” kata singkat Sekda Jombang, Akhmad Jazuli dihubungi Jurnaljatim.com melalui telepon, Jumat sore (16/10/2020).
Sementara itu, berdasarkan catatan Satpol PP Jombang lebih dari 881 orang didapati melanggar protokol kesehatan. Catatan itu dari operasi yustisi maupun nonyustisi. Rincian dari 881 kasus tersebut, yakni teguran secara lisan 366 kasus, kerja sosial 389 kasus, dan denda administratif sebanyak 126 kasus.
“Jumlah temuan itu merupakan catatan hasil operasi selama 24 hari, sejak pemberlakuan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Jombang Nomor 57 Tahun 2020,” jelas Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto.
Agus mengatakan, operasi penegakan protokol kesehatan saat ini tidak lagi Perda Provinsi, namun pada Perbup Jombang Nomor 57 tentang Penegakan Protokol Kesehatan yang diberlakukan sejak 23 September 2020 lalu. Warga yang melanggar ditindak dengan sanksi sosial. Di antaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyi lagu kebangsaan, dan lainnya.
“Di Perbup 57 itu kan ada pilihan sanksi denda administratif Rp100 ribu dan sanksi sosial, dan kami masih menerapkan sanksi sosialnya,” ucapnya
Dari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, baik patroli maupun operasi patuh masker, Agus melanjutkan, tingkat kedisiplinan masyarakat telah meningkat.
“Hal ini terbukti dengan berkurangnya jumlah pelanggar. Bahkan, kemarin (Kamis) kami lakukan operasi di salah satu titik strategis tidak menemukan pelanggaran. Kesadaran masyarakat, terutama menggunakan masker sebagai pelindung diri sudah meningkat,” imbuhnya.
“Kalau sekarang ini, rata-rata pelanggar tak pakai masker yang ditemukan tidak lebih dari 10 orang. Kami sanksi sosial,” lanjut Agus.
Dia menambahkan, guna menekan penyebaran COVID-19, Satpol PP bersama polisi, TNI, dan Dishub Kabupaten Jombang terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020.
Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Kabupaten Jombang masih cukup tinggi. Hingga 17 Oktober 2020, dari catatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat, total jumlah 1.026 kasus. Rinciannya, sembuh 802 orang, dirawat 130 orang, dan meninggal 94 orang.
Editor: Azriel