Surabaya, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, membongkar peredaran narkoba dengan jaringan bandar di Jombang, Jawa timur. Dari ungkap kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sabu 8,8 kilogram dan 17,758 butir pil happy five.
“Semua untuk barang bukti yang diamankan sejak Januari 2020 sebanyak 78 kilogram sabu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Minggu (25/10/2020).
Terbongkarnya kasus itu bermula penangkapan sepasang kekasih Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis membantunya.
“Kemudian kami kembangkan dan mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ujarnya.
Yatiek merupakan bandar narkoba perempuan yang cukup ulet. Memo mengatakan, wanita 32 tahun itu mengendalikan para kurirnya seorang diri. Dari pengembangan Yatiek, polisi membekuk tersangka Gendut.
“Dari Yatiek, kita kembangkan kembali, kita dapatkan di Jombang. Di Jombang yang inisial G, Gendut alias Zakaria,” ungkapnya.
Zakaria merupakan kurir percayaan yang kini tengah meneruskan jaringan Jombang itu lantaran bandarnya sudah tertangkap di Lampung. Dari tangan Zakaria, polisi menyita 7 kilogram sabu serta 17.758 butir happy five.
“Bandarnya sudah ditahan di Lampung berkaitan 6 bulan yang lalu 16 kilogram dia gendong atau dia bawa sendiri ditangkap di Lampung, kemudian diteruskan oleh Zakaria,” jelasnya.
Memo menjelaskan, jaringan ini mendapatkan barang dari Jakarta dan Sumatera. Mereka juga kerap melayani pemesanan di wilayah Madura menggunakan sistem pengiriman ekspedisi atau diantar langsung.
“Berkaitan dengan jaringan kebanyakan ini pemesannya adalah jaringan Madura kemudian Driyorejo Gresik, kebetulan rumahnya di Jombang Kota Santri,” imbuhnya.
“Seperti Zakaria itu dia sering digendong langsung. Sekali bawa sampai berkilo-kilogram sabu dengan gaji Rp2,5 juta per bulan,” lanjutnya menutup.
Editor: Azriel