JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan di Jombang menjaring puluhan warga Jombang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut kemudian menjalani sidang di tempat dan membayar denda uang tunai.
Razia protokol kesehatan pada Senin (14/9/2020) sore melibatkan Polri, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Jombang digelar di bundaran ringin contong, Jalan Ahmad Yani. Tujuannya mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus matarantai virus corona atau COVID-19.
“Hari ini kita bekerjasama dengan teman-teman dari pengadilan, Satpol PP yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada wartawan di lokasi.

Pengendara tak bermasker dihentikan
Pantauan Jurnaljatim.com, pengendara motor yang melintas di lokasi dengan tidak bermasker langsung dihentikan oleh petugas. Setelah itu diarahkan ke meja hijau untuk menjalani sidang di lokasi razia. Sidang dilakukan oleh hakim panitera dari Pengadilan Negeri Jombang.
Agung mengatakan, razia itu merupakan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020. Pada Perda itu disebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administratif maksimal Rp500 ribu.
Namun, Agung melanjutkan, penerapan sanksi denda tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan warga di daerah masing-masing.
“Hasil kesepakatan kita sesuai Perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020 bahwa denda maksimalnya Rp500 ribu. Tetapi pelaksanaannya kita sepakati sesuai kearifan lokal di Jombang. Di sini ada Rp20 ribu hingga maksimal Rp50 ribu,” katanya.

Menjaring 64 Pelanggar Didenda
Agung menambahkan, pelanggar yang terjaring dan tidak membawa uang untuk bayar denda, akan diberikan surat-surat tilang dengan menyita KTP pelanggar. Kemudian, pelanggar bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang esok harinya.
“Yang tidak membawa uang kita tahan KTP-nya. Besok bisa mengikuti sidang di pengadilan oleh bapak panitera,” imbuhnya.
Dalam operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, petugas berhasil menjaring 64 orang yang kedapatan tidak bermasker saat berkendara di jalan raya.
“Hari ini dengan hasil 64 pelanggar yang kita jaring. Semoga kegiatan ini membawa efek jera bagi masyarakat di Jombang agar lebih disiplin,” tambahnya.
Agung berharap, razia pertama tersebut bisa langsung berdampak kepada masyarakat agar lebih taat lagi dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Editor: Azriel