JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penegakan penerapan protokol kesehatan di Jombang, Jawa timur terus digalakkan. Warga yang terjaring razia masker dikenai sanksi menyapu trotoar jalan. Ada pula dihukum menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lagu wajib nasional, hingga menghafal Pancasila.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Jombang, Polri dan TNI menggelar operasi yustisi di jalan raya depan Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Selasa (29/9/2020). Hal itu sebagai upaya serius dalam menekan angka penularan COVID-19 di kota santri.
Setidaknya ada 20 lebih warga terjaring razia tersebut. Selain pengendara roda 2, petugas juga tampak beberapa kali menghentikan pengemudi kendaraan roda 4 yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Seorang pelanggar inisial CL mengaku dihentikan petugas lantaran tidak menggunakan masker. Meski begitu, ia sebenarnya mengetahui jika ada peraturan menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Petugas lalu menghukum CL menghafal Pancasila dengan pengeras suara.
“Saya tidak akan mengulangi (pelanggaran) lagi,” ucap remaja Jombang usia 15 tahun tersebut.
Kasubag umum dan kepegawaian, Satpol PP Pemkab Jombang, Arbanu menjelaskan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jombang nomor 57 tahun 2020.
“Kalau yang di sini (pelanggar) tidak membawa identitas, bisa langsung disanksi berupa menyanyi Indonesia Raya, menyanyi lagu wajib,” kata Arbanu
Kemudian, lanjut dia, pelanggar yang membawa identitas dibawa ke kantor yang selanjutnua akan diganjar hukuman yakni membersihkan fasilitas umum.
“Besok kita sanksi membersihkan fasilitas umum, jalan, makam pahlawan, dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut Arbanu mengimbau kepada seluruh masyarakat Jombang agar patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19. “Ke mana-mana, keluar harus pakai masker,” tutup dia.
Editor: Hafid