Polres Jombang Luncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19

JOMBANG (Jurnaljatim.com) Jombang meluncurkan (melaunching) mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 atau mobile covid hunter untuk mendisiplinkan dan penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 06 tahun 2020 serta Provinsi Jawa timur nomor 02 tahun 2020.

Ada

Peluncuran oleh bersama AKBP Agung Setyo Nugroho dan Dandim 0814 Letkol Infanteri Triyono di depan pendopo kabupaten setempat, Rabu malam (16/9/2020).

“Mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan yang kita berangkatkan pada malam hari ini bersama-sama melaksanakan tugas untuk memburu pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Inpres no 06 tahun 2020 dengan Perda Provinsi ,” kata Bupati Jombang Mundjidah di sela peluncuran.

Ia berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. “Mudah-mudahan segera berlalu, segera berakhir segera diangkat Allah SWT,”ujarnya.

Polres Jombang Luncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19
Pendataan pelanggar protokol kesehatan/Zainul Arifin

Menyisir tempat keramaian

Setelah mobil pemburu dilaunching kemudian diberangkatkan melakukan operasi yustisi di cafe dan tempat keramaian guna menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pantauan Jurnaljatim.com, petugas menyisir sejumlah tempat keramaian, di antaranya Pasar Peterongan, Cafe D’Jombang Peterongan, dan Stadion Jombang. Pelanggar tak pakai didata dan disita identitasnya untuk disanksi. Sedangkan yang tidak membawa identitas diamankan petugas.

“Giat tadi merupakan giat lanjutan operasi yustisi dan sekaligus launching mobil pemburu pelanggaran protokol kesehatan. Agar masyarakat Jombang melaksanakan protokol kesehatan guna membatu menekan penyebaran COVID-19,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho yang memimpin giat tersebut.

Terpisah, perwira pengawas AKP Mochamad Mukid menambahkan hasil operasi yustisi menindak 17 pelanggar. Rinciannya 9 orang tidak memakai masker dan 8 tidak memakai masker dan identitas.

“8 orang tanpa masker dan identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk penindakan,” tambah Kasat Resnarkoba tersebut.


Editor: Hafid