Polda Jatim Tangkap Papi Pemandu Lagu Karaoke di Kota Madiun

(Jurnaljatim.com) – Unit III Subdit IV Renakta mengamankan seorang papi LC atau di In Lounge Pub and Karaoke di Jalan Bali , Kota , Jawa timur

Tersangka diketahui bernama Yanuar Agung Purwanto alias YAP (46), warga Jalan Borobudur, ditangkap lantaran diduga telah menjual para pemandu kepada para untuk melayani jasa seks komersial.

Kabidhumas , Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, YAP kesehariannya berprofesi sebagai papi para LC atau pemandu lagu di In Lounge Pub and Karaoke di Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun.

“Telah diamankan tersangka satu orang, atas nama YAP. Laki-laki, umur 46 tahun. Alamat Jalan Borobudur Kota Madiun. yang bersangkutana adalah, seorang karyawan swasta dimana sebagai Papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Truno menjelaskan ada lima pemandu lagu yang dikomersilkan YAP untuk melayani jasa seks kepada para pelanggannya. Yakni perempuan berinisial AS, WA, DS, SM dan DW.

Setiap jasa seks yang dilakukan masing-masing para LC, pelanggan diminta membayar Rp1,9 juta kepada YAP. Dari besaran tarif tersebut, tersangka kemudian menyerahkan Rp1,5 kepada LC. Sisanya masuk ke kantong pribadi.

Dari tangan tersangka petugas mengamankkan barang bukti antara lain sebuah kondom baru maupun bekas dipakai, pakaian dalam pria dan wanita serta jumlah uang tunai Rp1,9 yang diduga hasil transaksi.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.


Editor: Hafid