JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Yulius Sigit Kristanto menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020, tertanggal 21 Sepetember.
Penerbitan Sprindik itu terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dengan begitu kasus yang awalnya tahap penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan.
“Jadi mulai kedepan sudah beralih status untuk diadakannya kegiatan penyidikian, untuk menentukan siapa tersangkanya, dan apa alat buktinya,” kata Yulius di kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim Jombang, Selasa (22/9/2020).
Yulius mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang dimiliki kejaksaan sudah dinyatakan cukup untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami bersepakat untuk meningkatkan kasus KONI itu ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Yulius mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dokumen penggunaan anggaran di KONI. “Kita cek satu persatu kebenaran dari dokumen itu,” ungkapnya.
Ia menyebut dalam proses penyelidikan, Kejaksaan menemukan unsur kerugian Negara sekitar 100 hingga 200 juta. “Tapi sampai dengan sekarang sekitar 100 hingga 200 an juta, yang bisa kita buktikan dalam proses lidik,” katanya.
Dengan dinaikkan status kasus KONI menjadi tahap penyidikan, Yulius menyebut tidak menutup kemungkinan akan ditemukan unsur kerugian Negara yang lebih besar dari tahap sebelumnya.
“Dan nanti di tingkat penyidikan mungkin bisa lebih dari itu,” Yulius menjelaskan.
Ia merinci, dalam kasus KONI ada dua pos penggunaan anggaran yang cukup besar. Yakni untuk kesekretariatan dan Cabang olahraga (Cabor). Dimana dari kedua pos tersebut terdapat masing-masing laporan pengguaan anggaran. Dan itu semuanya kita lakukan pemeriksaan.
“Anggaran itu dipakai untuk skretariat dan cabang olahraga. Dan untuk cabang olahraga ini anggaran dibagi per cabang berdasarkan kebutuhannya. Tapi dalam pelaksanaanya ada droping anggaran langsung ke cabor, rata-rata 20 sampai 25 juta,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen laporan anggaran kegiatan ini, Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara detail. Hingga satu persatu. Sedangkan anggaran secretariat yang mencapai 700 juta per tahunnya, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh.
“Kita lakukan pemeriksaan satu persatu, sehingga proses ini lama. Dan proses penyidikan ini dilakukan untuk mencari siapa tersangkanya dan apa barang buktinya,” imbuhnya.
Editor: Hafid