Dihukum Tak Pakai Masker, Pria di Jombang Tak Hafal Pancasila

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penegakan disiplin protokol kesehatan gencar dilakukan petugas gabungan Polri, , Satpol PP, Dishub dan Kejari Kabupaten Jombang, Jawa timur. Pada gabungan Senin malam (28/9/2020), masih banyak didapati warga tidak menaati protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Saat berada di raya Pandanwangi tepatnya di depan cafe gerbong didapati pengendara tak pakai masker lalu dihentikan petugas. Ketika hendak didata, pria itu mengaku tidak membawa kartu alasannya ketinggalan.

“Saya tidak bawa dompet dan KTP pak,” aku pria itu kepada petugas sembari mengatakan berasal dari Kecamatan Gudo.

Dihukum Tak Pakai Masker, Pria di Jombang Tidak Hafal Pancasila
Petugas memberi imbauan protokol kesehatan/Istimewa

Tak hafal pancasila

Laki-laki berjaket hitam diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ironisnya, belum sampai separuh lagu dia tidak hafal. Bahkan, pancasila juga tidak bisa. “Saya tidak hafal pak,” ucap dia.

Petugas lalu menghukum dengan berjalan bolak-balik sambil mengucapkan pengakuan malu tak pakai masker karena melanggar peraturan bupati Jombang nomer 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Setelah itu pria tersebut diberi masker.

Ditempat lainnya di kawasan parkir peziarah Gus Dur, Tebuireng juga didapati beberapa warga tak pakai masker. Begitu juga di pasar Cukir dan di Jalan Hayim Asyari ditemukan pelanggar peraturan protokol kesehatan.

Rata-rata alasan mereka tak pakai masker karena lupa. Pantauan Jurnaljatim.com, para pelanggar didata dan diberi peringatan. Namun, ada pula yang disanksi ringan.

Dihukum Tak Pakai Masker, Pria di Jombang Tak Hafal Pancasila
Apresiasi pada warga disiplin pakai masker/Zainul Arifin
30 orang disanksi teguran

Polres Jombang AKP Mochamad Mukid menuturkan, patroli gabungan skala besar tersebut menindaklanjuti Inpres no 6 tahun 2020, penerapan perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020 serta Perbup Jombang 57 tahun 2020.

Pada patroli gabungan malam itu, catatan petugas telah memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis sebanyak 30 orang. Petugas juga memberikan apresiasi pada sejumlah warga yang masih pakai masker di luar .

“Dalam giat ini kami juga memberi imbauan tentang protokol kesehatan dan juga memberi masker kepada warga yang tidak pakai masker,” jelas Mukid yang memimpin giat tersebut.

Perwira pengawas itu menambahkan, Polri terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mendisiplinkan warga agar menaati protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran corona.

Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang per Senin 28 September pukul 14.00 WIB, terkonfirmasi positif COVID-19 jumlahnya 872 kasus. Rinciannya 616 , 175 dalam perawatan dan 81 orang meninggal dunia.


Editor: Azriel