SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Sindikat pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Jawa timur (Jatim) digulung tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim. Para pelaku kini masih menjalani penyidikan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ada tiga pelaku yang ditangkap. Mereka yakni Siti Khoiriyah (39) asal Jenggawah, Kabupaten Jember; Rois Sudin (40) asal Gondanglegi, Kabupaten Malang dan Suparman (42) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Trunoyudo, modus para pelaku yakni memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil untuk memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.
“Pelaku merubah STNK kendaraan dengan data palsu serta sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya,”ujarnya.
Supaya mobil cepat laku, kata dia, pelaku menjual mobil dengan harga lebih miring dibandingkan harga mobil pada umumnya sehingga membuat pembeli lebih tergiur.
“Mereka (pelaku) juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri,” imbuhnya.
Sayangnya, Trunoyudo belum menjelaskan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku, karena kasus itu masih dalam penyidikan.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor: Hafid