JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di dusun Turi, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (2/8/2020). Penggerebekan sekaligus pembubaran sabung ayam dipimpin Kapolsek Plandaan, AKP Akhwan.
Kapolsek Plandaan, AKP Akhwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) membenarkan adanya penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam yang selama ini kerap meresahkan warga.
Ia mengungkapkan, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya warga yang kerap melakukan judi sabung ayam di TKP tersebut. Sabung ayam itu dilakukan dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Sayangnya, ketika petugas datang pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap, sedangkan dua ekor ayam yang digunakan untuk berjudi, termasuk dua buah kurungan dan alas karpet ditinggal di lokasi dan diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Saat mengetahui kami datang pelaku langsung lari, sedangkan ayam jagonya ditinggalkan untuk kami amankan,” jelasnya
Akhwan menambahkan, pembubaran judi sabung ayam tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika masih ada yang nekat melakukan perjudian sabung ayam karena meresahkan warga dan melanggar hukum.
Editor: Hafid