JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Bupati Jombang Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan nota penjelasan bupati Jombang tentang tiga Raperda Kabupaten Jombang 2020. Rapat paripurna itu dipimpin ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, Selasa (11/8/2020)
Tiga raperda Kabupaten Jombang tahun 2020 yaitu raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020, raperda pencabutan perda 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mal pelayanan publik dan raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Bupati Mundjidah menyampaikan, penyusunan rancangan perubahan APDB tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 dengan harapan semoga semangat gotong-royong saling menolong sesama di tengah pandemi tetap ada.
Memperhatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2019, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan bulan Juni Tahun 2020 serta perkembangan terkini terkait penanganan bencana non alam COVID-19, maka kebijakan belanja pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 diarahkan untuk antara lain;
Menampung semua Perubahan baik dalam belanja tidak langsung
maupun belanja langsung yang telah dituangkan dalam peraturan bupati Jombang nomor 17 tahun 2020; peraturan bupati Jombang nomor 20 tahun 2020, peraturan bupati Jombang nomor 24 tahun 2020, peraturan bupati Jombang nomor 27 tahun 2020 serta peraturan bupati Jombang nomor 37 tahun 2020.
“Yang kesemuanya adalah merupakan perubahan atas peraturan bupati Jombang nomor 75 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun
Anggaran 2020,” kata Mundjidah.
Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan, antar kelompok, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam Perubahan APBD dengan mendasar atas hasil evaluasi dan perubahan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Serta dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengalokasikan kembali belanja yang bersifat wajib dan mengikat yang telah dirasionalisasi sebagai rangkaian pelaksanaaan
penanganan pandemi COVID-19,” ucap Mundjidah.
Mengalokasikan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi dan daya saing masyarakat melalui pertanian, usaha mikro, industri,
kebudayaan dan pariwisata karena adanya pandemi COVID 19. Mengalokasikan belanja dalam pelaksanaan pilkades serentak
untuk 11 desa yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Desember 2020
Pertimbangan-pertimbangan selanjutnya yang mendasari dilakukan perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya serta hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019.
“Hasil audit BPK-RI di antaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen perubahan RKPD dan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2020,” tandasnya.
Terkait perubahan APBD, Mundjidah menjelaskan, berdasarkan kebijakan umum pendapatan, anggaran sementara perubahan tahun 2020 diarahkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Editor: Azriel