Maling Dan Penadah Hasil Curian di Jombang Dibekuk Polisi

(Jurnaljatim.com) – Maling dan penadah barang curian di wilayah hukum dibekuk polisi. Tersangka Faktur Rozak alias Kiyep (29) warga Jogoroto, Kecamatan Jombang dan Aris Setiawan (26) warga Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Kedua pelaku ditangkap anggota unit reskrim Jogoroto Jombang pada Jumat (31/7/2020) jam 19:30 Wib,” kata AKP Hariyono, Kasubbaghumas Polres Jombang, Minggu (2/8/2020).

Ia menjelaskan, tersangka Kiyep diduga melakukan di rumah MJ (51), Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto. pabrik tahu itu beraksi pada Kamis (23/7/2020) dini hari dan berhasil mencuri anaknya IKF (17) yang ada di dalam kamar.

IKF saat itu sempat memergoki pelaku yang memakai cadar lari ke lantai atas dan mengejarnya. Namun, ia kembali karena pelaku berusaha melawan. Selanjutnya IKF membangunkan ibunya SJ, dan sekitra satu jam setelah kejadian dicek ke lantai atas, mereka tidak menemukan pelaku maupun barangnya.

“Pemilik rumah SJ lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Jogoroto,” kata Haryono.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jogoroto, diduga pelakunya adalah Kiyep. Polisi kemudian membekuknya. Setelah diinterogasi, Kiyep mengaku jika ponsel hasil curian telah dijual ke servis di klinik ponsel, Desa Gambiran Kecamatan Jogoroto.

“Ponselnya dibeli tersangka Aris Setiawan tukang servis HP dengan Rp350.000. Aris lalu diamankan beserta barang buktinya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit HP merk samsung galaxy J7 prime dengan dusboknya dan 1 unit sepeda Yamaha Vega ZR nomor polisi B 6199 USC yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka Kiyep dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Aris dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.