DPRD Jombang Tetapkan Tiga Raperda 2020 Usulan Bupati

JOMBANG (Jurnaljatim.com) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang tetapkan tiga Raperda Kabupaten Jombang 2020 pada paripurna yang digelar Rabu (19/8/2020). Dihadiri dan Wakil , pimpinan dan anggota DPRD, pelaksana harian sekretaris daerah, staf ahli, asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Tiga raperda itu di antaranya raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mall pelayanan publik, serta raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Bupati – Wakil Bupati tahun 2024 menjadi Perda.

Penetapan itu setelah agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Masud Zuremi dan semuanya menyetujui terhadap jawaban bupati Jombang tentang raperda tahun 2020

Ketua DPRD Kabupaten Mas’ud Zuremi menyampaikan juru bicara masing-masing fraksi PPP, PDIP, Demokrat, PKB, , PKS dan Arsy secara umum menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan tersebut.

“Dari 8 fraksi di , secar umum telah menerima dan menyetujui Raperda yang diajukan tersebut,” kata .

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, dilanjutkan dengan pembacaan draf raperda yang dibacakan sekretaris DPRD Jombang, Pinto Windarto. Adapun hasilnya, anggaran berjumlah Rp2.854.663.347.458.31 bertambah Rp137.116.3. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp2.992.448.313.574,34

kemudian diakhiri dengan penandatanganan acara 3 raperda yang telah disetujui 8 fraksi. Penandatanganan oleh Bupati Jombang dan pimpinan dewan.


Editor: Azriel