MADIUN (Jurnaljatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pengoperasian KLB menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima Minggu malam (10/5/2020).
Sesuai surat edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Adapun 3 rute yang dilayani KLB yakni, Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara); Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan); dan Bandung – Surabaya Pasarturi PP.
“Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,” ujar Joni.
Calon penumpang negatif corona
Untuk dapat membeli tiket tersebut, kata Joni, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
“Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” paparnya.
Wajib KTP Asli dan pakai masker
Ia menambahkan, setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas COVID-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.
KLB bukan untuk angkutan mudik
Menurut dia, seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan COVID-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idulfitri 1441 H,” pungkas Joni dalam rilisnya melalui Ixfan Hendriwintoko, Manager humas PT KAI Daop 7 Madiun.
Editor: Azriel