Pandemi COVID-19, BNNK Mojokerto Gerebek Pesta Sabu di Vila Pacet

(.com) – Di tengah , dua sopir malah asik pesta sabu disebuah Vila di Kecamatan Pacet, . BNNK (Badan Nasional Narkotika Kota) Mojokerto yang mendapat informasi langsung menyelidiki dan menggerebeknya.

Mereka pun tak berkutik dan langsung dibawa ke kantor BNNK Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Kedua pelaku yakni Abdul Azid (30) warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Heriyono (50) warga Lingkungan Kalianyar Kulon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

“Ya mas, penggerebekannya pada 20 Mei lalu di Villa Pacet. Pelaku seorang sopir,” ujar Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi dikonfirmasi , Selasa (26/5/2020).

Penggerebekan kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Bahwa di Pacet dan Trawas sering gunakan transaksi sekaligus pesta sabu-sabu. Suharsi mengatakan, keduanya terbukti memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Transaksi dari tersangka A (30) beli ke H (50). Tersangka bukan ,” terang Suharsi.

Ia mengatakan, akan ada tindak lanjut maupun pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Villa, khususnya Pacet dan Trawas. “Akan ada pemberantasan tindaklanjut setelahnya. Sebab memang banyak dilakukan di villa dibandingkan di hotel karena daerah sana dingin. Dan nyaman untuk menggelar pesta narkoba,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Abdul Azid (30) berupa dua paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi plastik warna kuning dan dimasukkan ke dalam plastik klip. Satu paket sabu kemasan plastik klip yang sebagian masih ada di alat isap serta satu unit Ponsel.

Sementara dari tersangka Heriyono (50) diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik klip, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, satu buah BNI, satu buah tas warna coklat, satu unit HP dan satu unit sepeda Honda nopol L 4986 QJ.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 Undang-undang Republik nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.


Editor: Hafid