Pemkab Sumenep Gelontorkan Rp 1,6 Miliar Untuk 93 Rumah Tidak Layak

SUMENEP (Jurnaljatim.com) Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggontorkan dana Rp1,6 miliar untuk di wilayah Kecamatan Kalianget. Anggaran yang masuk dalam program swadaya tersebut untuk 93 rumah penerima tidak layak huni

“Anggarannya bersumber dari DAK Anggaran Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020,” Kata Kabid Rakyat dan Permukiman Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan, Senin (23/3/2020).

Benny merinci 93 penerima bantuan tersebar di 3 di Kecamatan Kalianget. Masing-masing Desa Kertasada, Pinggir Papas, dan Desa Karanganyar. Setiap rumah akan mendapatkan bantuan senilai Rp17.500.000.

Kategori penerima bantuan, di antaranya, ketahanan struktur rumah yang tidak memenuhi syarat, contohnya tidak ada kolom dan balok, sehingga bisa dikategorikan rumah tidak layak huni. Kemudian, rumah tidak ada, di antaranya rumah tidak ada jendela yang cukup dan sarana MCK dan kategori berikutnya, kecukupan luas bangunan.

“Jika saat dilakukan verifikasi faktual, ada penerima bantuan yang tidak memenuhi kategori tersebut, maka akan dialihkan mencari yang memenuhi syarat,” ucap Benny.

Dia menyampaikan, untuk bantuan tahap pertama akan dicairkan bulan Mei 2020 mendatang. Mengingat, awal bulan April pihaknya baru akan memobilisasi tenaga fasilitator lapangan.

“Awal April kita mobilisasi pendamping. Setelah itu verifikasi. Kemungkinan April akhir atau Mei awal bisa pencairan tahap pertama,” ucap Benny.


Editor: Hafid