JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Patroli penertiban kerumunan massa antisipasi penyebaran virus corona di sejumlah warung cafe di Jombang menemukan sepasang remaja yang sedang asik berduaan di dalam cafe. Remaja cewek -cowok tersebut, langsung disuruh pulang oleh petugas.
Pasangan berstatus pelajar tersebut ditemukan di sebuah cafe yang berlokasi di jalan Kapten Tendean, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kamis siang (26/3/2020).
Awalnya, petugas melakukan penyisiran sejumlah tempat yang dijadikan ‘tongkrongan‘ masyarakat. Di antaranya warung cafe serta lokasi wisata terbuka di wilayah setempat. Warga masyarakat yang kedapatan berkumpul, langsung dibubarkan. Tujuannya, memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Begitu sampai di jalan Kapten Tendean, terdapat cafe yang berada di barat jalan dan sepintas terlihat dari luar tampak sepi. Puluhan korps seragam cokelat tersebut langsung masuk. Didalam cafe itu, ada beberapa ruang yang disekat-sekat berukuran kecil. Nah, di ruang itu, petugas mendapati remaja cewek-cowok yang sedang duduk lesehan berduaan.
“Adik-adik ini ngapain disini, kok berduaan. Pacaran atau jangan-jangan….,” ucap seorang petugas kepolisian melalui pengeras suara.
“Saya sedang belajar mengerjakan tugas pak,” ucap seorang remaja menjawab pertanyaan polisi.
Petugas tersebut kemudian meminta pasangan remaja itu mengemas barang bawaanya dan memintanya untuk segera pulang ke rumah masing-masing. “Saya minta untuk segera pulang,” tegas seorang polisi.
Di beberapa cafe lainnya, di antaranya di jalan Hayam wuruk, di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, didapati puluhan anak yang sedang kongkow sembari menikmati kopi dan wifi. Puluhan petugas langsung membubarkannya dan meminta untuk segera pulang ke rumah.
“Kami sampaikan himbauan, untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran dan langsung pulang ke rumah,” ujar perwira pengawas (Pawas) Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid kepada Jurnaljatim.com.
Pantauan Jurnaljatim.com, petugas juga menyemprot cairan disinfektan di sejumlah warung cafe yang didatanginya. Setiap sudut dan tempat duduk pengunjung disemprot. Tujuannya, tempat tersebut bisa steril dari wabah virus corona.
“Selain meminta pengunjung untuk bubar, kami juga lakukan penyemprotan cairan disinfektan, agar tempatnya steril,” terang perwira pertama yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba tersebut.
Mukid menyampaikan, saat ini pihaknya masih sebatas melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dalam jumlah yang banyak dan disarankan untuk berada di rumah. Jika himbauan tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan dengan penerapan pidana.
Sesuai dengan edaran Polres Jombang, ancaman pidana bagi yang berkerumun, UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Adapun pasal-pasal KUHP di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, pasal 216 ayat (1) KUHP dan pas 218 KUHP.
“Kita lakukan penyisiran terus menerus. Sasaran kita, antara lain cafe-cafe dan tempat-tempat terbuka yang biasa dijadikan warga ‘nongkrong‘,” kata tutup Mukid.
Editor: Hafid